Rabu, 23 April 2025
Iklan Idul Fitri
BerandaBERITA TERBARUDiduga Edarkan Sabu, Pelaku Dibekuk Polisi di Jalur 5 Kartika Bhakti

Diduga Edarkan Sabu, Pelaku Dibekuk Polisi di Jalur 5 Kartika Bhakti

SERUYAN,ZONA KALIMANTAN  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45) karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalur 5, Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tempat tinggal H. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Anggota langsung bergerak ke rumah kontrakan H dengan disaksikan perwakilan warga melakukan penggeledahan, dan ditemukan 93 bungkus paket sabu yang terbungkus dalam satu plastik klip dengan berat kotor 13,21 gram serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui sebagai hasil penjualan sabu,” ujar Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, Selasa, 15 April 2025.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh tersangka. Usai penangkapan, H langsung digelandang ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Kasus akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.

“Tidak sampai di situ, kami akan kembangkan kasus ini guna mengusut asal barang tersebut,” tegasnya.

Kini, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ZK-RED)

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan 1 Iklan 2 Iklan 3 Iklan 4 Iklan 5

Postingan Populer

Komentar Terbaru