Kuala Pembuang, Zona Kalimantan– Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan, Senin, 13 Oktober 2025.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Harsandi dan Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, serta anggota DPRD Kabupaten Seruyan.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Seruyan yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah, mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan Tahun 2025.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Seruyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjadwalkan pembahasan dua Raperda tersebut.
Bupati menjelaskan, pengusulan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah,
Kemudian peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 84 Tahun 2014 mengenai Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah berupa kendaraan dinas perorangan.
“Dari perubahan beberapa regulasi tersebut, maka pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Seruyan perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya dalam pidato yang dibacakan Pj Sekda.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bupati menegaskan bahwa dasar penyusunannya berlandaskan pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Dengan landasan tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pembentukan peraturan daerah ini agar masyarakat Seruyan yang kurang mampu dapat memperoleh kepastian hukum dan akses keadilan tanpa terhalang oleh kondisi ekonomi,” tuturnya.
Bupati juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan diri dalam pembahasan bersama DPRD Kabupaten Seruyan, guna penyempurnaan dan penyelarasan dua Raperda tersebut.
Usai rapat paripurna ke-11, Pj Sekda juga melanjutkan dengan menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Seruyan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2026.(ZK-Joe)