Murung Raya, Zona Kalimantan – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, SE, SH, MH, menyerukan pentingnya keterlibatan nyata dunia usaha dalam mendukung upaya kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Menurut Rumiadi, keterlibatan sektor swasta bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi terkait penanggulangan bencana.
“Keinginan ini bukan tanpa dasar. Tanggung jawab sektor swasta terhadap Pengurangan Risiko Bencana (PRB) telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum PRB,” jelasnya, belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa kegiatan kesiapsiagaan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Kegiatan hari ini menunjukkan bahwa semua elemen, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta, harus mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana. Ini tanggung jawab sosial bersama karena keberadaan mereka ada di wilayah kita,” tegas Rumiadi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Mura ini juga mendorong pemerintah daerah agar segera mempersiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur program kesiapsiagaan bencana di tingkat desa. Ia menilai hal tersebut penting agar program dapat berjalan dengan dukungan anggaran yang jelas dan terarah.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan legislatif guna membahas rencana ini lebih lanjut. Payung hukum sangat dibutuhkan agar pelaksanaan program kesiapsiagaan bencana desa bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Rumiadi menambahkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan Murung Raya semakin siap dalam menghadapi berbagai potensi bencana, baik alam maupun non-alam. (ZK-Red)