Kuala Pembuang, Zona Kalimantan – Wakil Bupati Seruyan H. Supian menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025. Senin 29/9/2025.
Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam rangka menyesuaikan kebijakan daerah terhadap dinamika pembangunan, perubahan kebijakan nasional, serta realisasi pendapatan dan belanja daerah. “Perubahan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas kerja sama, komitmen, dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan raperda tersebut.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata dari semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah. Kami berkomitmen untuk melaksanakan APBD secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.