Minggu, 21 September 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUPolres Gunung Mas Berhasil Bekuk Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Manuhing

Polres Gunung Mas Berhasil Bekuk Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Manuhing

Gunung Mas, Zona Kalimantan – Melalui sebuah operasi penggerebekan yang cermat, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas dan Polsek Manuhing berhasil membekuk seorang pria berinisial I (45), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Tersangka adalah seorang pria berusia 45 tahun, lahir di Rabambang pada 5 Februari 1980, dan beralamat di Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara personel Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing.

Penggerebekan dan penangkapan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang dicurigai menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Kronologi pengungkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Polsek Manuhing dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah pondok di Desa Fajar Harapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M. segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gumas.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas mengamankan tersangka (I). Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek POLO AMSTAR.

Dalam tas tersebut, kecurigaan petugas terbukti. Ditemukan sebuah kotak bekas lem berwarna oranye-putih yang dimodifikasi untuk menyembunyikan barang bukti.

Di dalamnya, terbungkus gulungan tisu, terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah seorang pengedar, antara lain:
• Uang tunai Rp 4.500.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu.
• Satu unit timbangan digital.
• Satu bundel plastik klip kosong.
• Satu unit ponsel merek VIVO Y03 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K.,, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dan peran serta masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi yang solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta yang terpenting, adanya kepedulian dan keberanian dari masyarakat untuk melapor. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan,” jelas Kasatres Narkoba, Jumat, 19 September 2025.

Kasat Narkoba juga mengirimkan pesan keras kepada para pelaku lain. “Kami peringatkan kepada siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Polres Gunung Mas, cepat atau lambat pasti akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba merusak masa depan generasi kita,” tutupnya.

Saat ini, tersangka (I) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ZK-RY)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Hut Seruyan 1 Iklan Hut Seruyan 2 Iklan Hut Seruyan 3 Iklan Hut Seruyan 4 Iklan Hut Seruyan 5 Iklan Hut Seruyan 6 Iklan Hut Seruyan 7 Iklan Hut Seruyan 8 Iklan Hut Seruyan 9 Iklan Hut Seruyan 10 Iklan Hut Seruyan 11 Iklan Hut Seruyan 12 Iklan Hut Seruyan 13 Iklan Hut Seruyan 14 Iklan Hut Seruyan 15

Postingan Populer

Komentar Terbaru