Murung Raya, Zona Kalimantan – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 15 september 2025
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon. Bupati Mura Heriyus hadir bersama Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, para asisten Setda, perwakilan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Mura agar selanjutnya Raperda dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Mura Heriyus dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, kritik, masukan dan saran dalam proses pembahasan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, diharapkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat disajikan lebih baik, berkualitas dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Heriyus menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas laporan keuangan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Murung Raya.
“Tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama untuk peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih baik . (ZK-Red)