Murung Raya, Zona Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025, Senin, 8 September 2025
Agenda utama rapat tersebut adalah penyerahan serta penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting.
Adapun dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa langkah ini menjadi wujud komitmen DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan arah pembangunan daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini adalah bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Sementara RAPBD Perubahan 2025 menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat Murung Raya,” ujar Johansyah usai rapat paripurna.
Johansyah menambahkan, DPRD Murung Raya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan anggaran. Tujuannya agar setiap program pembangunan yang digulirkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui persetujuan kedua raperda tersebut, DPRD Murung Raya berharap tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di tahun 2025. (ZK-red)