Jumat, 12 September 2025
Banner Default
BerandaWARTA KEPOLISIANKapolsek Mentaya Hulu Klarifikasi Video Ketegangan dengan Warga di Desa Pantap

Kapolsek Mentaya Hulu Klarifikasi Video Ketegangan dengan Warga di Desa Pantap

Mentaya Hulu, Zona Kalimantan  – Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan,S.Sos memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan ketegangan antara aparat kepolisian dan sekelompok  warga  di areal Perkebunan kelapa sawit di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam pernyataannya yang disampaikan bersama perangkat Desa Pantap dan tokoh masyarakat, Jumat, 29 Agustus 2025, bahwa  kejadian pada Kamis, 28 Agustus 2025 tersebut bermula dari aksi  kelompok Hartani, yang berusaha menguasai lahan milik PT Tapian Nadenggan.

Dikatakan, sebelumnya mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak ada titik temu. Pada hari itu,  sekitar pukul 12.00 WIB, aparat desa dan kepolisian telah mengimbau agar massa membubarkan diri karena dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas, terutama saat  warga dan karyawan perusahaan pulang kerja.

“Beberapa kali imbauan persuasif sudah kami berikan, tetapi mereka tetap bertahan. Untuk menghindari konflik yang lebih besar, kami akhirnya mengambil tindakan kepolisian,” tegas Ipda Nor Ikhsan.

Saat itu, turut dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang berbahaya berupa senjata tajam jenis mandau,  busur dan anak panah, pisau kecil dan parang.

Sejumlah senjata tajam dan barang berbahaya yang berhasil diamankan Polsek Mentaya Hulu

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.

“Semua tindakan yang kami lakukan semata-mata demi menjaga dan memelihara Kamtibmas,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar kelompok massa tidak lagi melakukan aksi serupa di lapangan, demi mencegah terjadinya konflik lebih besar yang bisa merugikan masyarakat luas.

“Jika memang warga merasa pihak perusahaan menyerobot lahan milik mereka, silahkan lakukan penuntutan di persidangan dan hasil dari putusan pengadilan yang nantinya memutuskan, bukan dengan cara menduduki lahan secara sepihak, “ tandasnya. (ZK-Red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Hut Seruyan 1 Iklan Hut Seruyan 2 Iklan Hut Seruyan 3 Iklan Hut Seruyan 4 Iklan Hut Seruyan 5 Iklan Hut Seruyan 6 Iklan Hut Seruyan 7 Iklan Hut Seruyan 8 Iklan Hut Seruyan 9 Iklan Hut Seruyan 10 Iklan Hut Seruyan 11 Iklan Hut Seruyan 12 Iklan Hut Seruyan 13 Iklan Hut Seruyan 14 Iklan Hut Seruyan 15

Postingan Populer

Komentar Terbaru