Sabtu, 13 September 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUKejari Seruyan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Seruyan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kuala Pembuang, Zona Kalimantan  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Andre, serta dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta P, dan stakeholder terkait lainnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Kajari Seruyan, Andre, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Seruyan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara dengan jumlah total 152 barang bukti.

Kajari Seruyan, Andre bersama Wakil Bupati Seruyan, Kapolres Seruyan dan stakeholder terkait saat melakukan proses pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap

Barang bukti tersebut berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara kejahatan terhadap anak yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga dari kasus tindak pidana pencurian.

Kajari Seruyan mengungkapkan bahwa tindak pidana narkotika masih mendominasi kasus hukum di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Melihat tingginya kasus narkotika, besar harapan kami agar Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder lebih aktif memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika,” tuturnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Seruyan berkomitmen akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap secara berkala.  (ZK-Red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Hut Seruyan 1 Iklan Hut Seruyan 2 Iklan Hut Seruyan 3 Iklan Hut Seruyan 4 Iklan Hut Seruyan 5 Iklan Hut Seruyan 6 Iklan Hut Seruyan 7 Iklan Hut Seruyan 8 Iklan Hut Seruyan 9 Iklan Hut Seruyan 10 Iklan Hut Seruyan 11 Iklan Hut Seruyan 12 Iklan Hut Seruyan 13 Iklan Hut Seruyan 14 Iklan Hut Seruyan 15

Postingan Populer

Komentar Terbaru