Sulawesi Selatan, Zona Kalimantan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Sulawesi Selatan. Sebanyak 80 kilogram sabu diamankan dari tangan dua tersangka berinisial B. dan MA.
Pengungkapan ini berawal pada 27 Juli 2025, ketika tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai mengamati pergerakan dua kendaraan roda empat yang mencurigakan. Dari hasil pemantauan, tiga orang diamankan dari kedua kendaraan tersebut.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diperiksa menggunakan tes kit narkotika, hasilnya menunjukkan positif mengandung sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Senin (11/8/2025).
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sulawesi Selatan dalam tahun 2025, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.(ZK-Net)