Gunung Mas, Zona Kalimantan – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali berhasil membekuk budak sabu di wilayah setempat pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang pria berinisial KR (31) dengan barang bukti sabu sebesar 31,06 gram dan uang jutaan rupiah.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang terletak di Jalan Lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gunung Mas segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi target.
Di dalam pondok, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai KR, yang beralamat di Kelurahan Jakatan Raya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di dalam sebuah tas selempang cokelat merek POLODANNY, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam beberapa tempat berbeda.
Tempat-tempat yang dimaksud yakni, sebuah kantong plastik hitam berisi tiga paket plastik klip, sebuah kantong plastik bertuliskan imperial deluxe door hinges berisi 2 paket plastik klip, kemudian di sebuah gantungan kunci berbentuk dompet kecil yang di dalamnya terdapat 9 paket plastik klip.
“Total ditemukan 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 31,06 gram,” jelasnya.
Di hadapan petugas, KR akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, ia juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta yang disimpannya di dalam tas yang sama, dan mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu.
Selain sabu dan uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan perannya sebagai pengedar, antara lain satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, dan satu unit ponsel merek OPPO A17K yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembelinya.
Kini, tersangka KR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KR disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan warga, karena itu sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tukas IPTU Abi Wahyu. (ZK-RY)