Rabu, 9 Juli 2025
Banner Default
BerandaPemkab SeruyanPemkab Seruyan Ambil Langkah Preventif Atasi Aliran Keagamaan Menyimpang

Pemkab Seruyan Ambil Langkah Preventif Atasi Aliran Keagamaan Menyimpang

Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan, bersama unsur terkait melakukan langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi penyebaran aliran keagamaan yang dianggap menyimpang di wilayah Kabupaten Seruyan

Wakil Bupati Seruyan H Supian menyampaikan bahwa  pihaknya telah menggelar pertemuan  dengan berbagai unsur, termasuk dari Kejaksaan, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Supian menegaskan,  pentingnya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat di wilayah setempat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap persoalan keagamaan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog, “  ungkapnya, Jumat, 4 Juni 2025.

Dikatakan, dalam rapat yang telah di gelar, salah satu  topik  yang dibahas adalah keberadaan aliran Ahmadiyah di wilayah Pemukiman Transmigrasi Unit 5 Kabupaten Seruyan.

Berdasarkan fatwa MUI Nasional yang menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, rapat merekomendasikan agar MUI Kabupaten Seruyan melaksanakan fatwa tersebut di tingkat daerah.

Beberapa upaya   juga diusulkan,  antara lain sosialisasi melalui ceramah dan tabligh akbar, pengawasan terhadap pernikahan di KUA, serta pembatasan administrasi kependudukan bagi penganut aliran tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, peserta rapat juga sepakat untuk melibatkan FKUB provinsi dalam mencari solusi yang adil dan bijaksana terkait persoalan ini.

Selain itu, pendekatan dialogis juga akan ditempuh dengan mengundang tokoh-tokoh agama dan pengurus Ahmadiyah guna menyepakati langkah damai, termasuk larangan penyebaran ajaran yang dinilai menyimpang.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan  berharap langkah-langkah ini dapat menjaga kondusifitas wilayah dan memperkuat harmoni antarumat beragama di Kabupaten Seruyan,” tutupnya.(ZK-Red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru