Zona Kalimantan – Dalam rangka menjaga stabilitas ideologi dan ketertiban kehidupan beragama di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Forkopimda dan unsur terkait menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Bupati Seruyan, Rabu, 2 Juli 2025
Rapat ini dipimpin langsung  Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Kemenag, Polres Seruyan, TNI AL, FKUB, MUI, serta tokoh-tokoh ormas Islam dan perangkat desa.
Dalam rapat tersebut, para peserta menyampaikan kekhawatiran atas bertambahnya jumlah pengikut Ahmadiyah hingga mencapai 72 kepala keluarga serta pembangunan masjid di salah satu wilayah.
Para tokoh agama seperti Ketua FKUB dan MUI Seruyan sepakat bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang menyimpang dan perlu penanganan serius melalui edukasi serta pembinaan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa meski tidak bisa melarang aktivitas ibadah, namun langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap penyebaran ajaran yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam tetap harus dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, rapat PAKEM menyepakati beberapa langkah konkret seperti sosialisasi kepada masyarakat, pemanggilan pengurus Ahmadiyah untuk dialog terbuka, serta peninjauan ulang legalitas rumah ibadah mereka.
Pemerintah daerah juga akan berkonsultasi dengan pihak provinsi guna mencari solusi jangka panjang yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.(WA49)