Murung Raya, Zona Kalimantan – Bupati Murung Raya, Heriyus, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu, 2 Juli 2025
Dalam penyerahan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.
Heriyus menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD seharusnya diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli. Namun kami bersyukur masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” ungkap Heriyus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara substansi pihaknya telah berupaya menyajikan laporan keuangan yang akurat dan terhindar dari salah saji material. Harapannya, LKPD Murung Raya tahun 2024 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sebagai kepala daerah yang baru menjabat, Heriyus mengaku masih terus belajar dalam tata kelola keuangan daerah. Oleh sebab itu, ia berharap bimbingan, masukan, serta saran dari BPK RI untuk penyempurnaan pelaporan keuangan di Murung Raya.
“Kami yakin dengan kelemahan yang ditemui ini, kami tetap diberi kesempatan untuk selalu belajar dan memperbaiki kekurangan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Murung Raya, agar selalu berhati-hati dan teliti dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
“Di luar itu semua, penyerahan LKPD ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegasnya. (ZK-Red)