Zona Kalimantan, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik antara pedagang ayam lokal di Pasar Sayur dan Ikan Kuala Pembuang (SAIK) dengan pedagang ayam dari luar daerah yang berjualan di pinggir jalan.
Langkah mediasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Seruyan, Heriadi Zebua.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Diskoperindag dan UMKM Seruyan pada Rabu, 18 Juni 2025, turut menghadirkan perwakilan dari kedua pihak yang berselisih, yakni pedagang lokal dan pedagang dari luar daerah.
Dalam forum tersebut, salah satu isu utama yang mencuat adalah perbedaan harga ayam yang cukup signifikan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari pedagang lokal yang merasa dirugikan akibat persaingan harga yang tidak seimbang.
Setelah diskusi yang berlangsung panjang dan cukup alot, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting demi menjaga ketertiban dan persaingan usaha yang sehat.
“Pedagang luar dan pedagang lokal tidak diperbolehkan berjualan di luar area Pasar SAIK Kuala Pembuang. Semua aktivitas penjualan ayam harus dilakukan di dalam pasar,” tegas Adhian Noor.
Ia juga menambahkan bahwa pedagang lokal tidak akan melarang pedagang luar untuk menetapkan harga jual mereka, asalkan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Disdoperindag Seruyan akan segera memfasilitasi penyediaan lapak bagi pedagang, baik dari dalam maupun luar daerah, agar semuanya memiliki tempat berjualan yang adil dan tertib,” tandasnya. (ZK-RED)