Gunung Mas, Zonakalimantan – Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali berhasil mengamankan satu budak sabu berjenis kelamin perempuan berinisial NW (35) di Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun, Rabu, 21 Mei 2025.
“Tersangka NW ini merupakan residivi, sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2021 dan baru keluar pada Januari 2025 kemarin,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat, 23 Mei 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di rumah NW di Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun, kemudian Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan kegiatan penyelidikan.
Hingga pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.30, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah NW dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,98 gram beserta barang bukti lainnya.
“Barang bukti tersebut sempat dibuang ke pekarangan samping rumah hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian,” ucap Kapolres.
Barang bukti lain yang diamankan yakni, satu bong alat hisap sabu, satu tas slempang berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp7 juta, satu ponsel merek Reame C61.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka NW disangkakan dengan pasasl 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10miliar.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, saat tersangka NW dites urin hasilnya positif.
Kemudian, tersangka NW mendapatkan barang haram itu dari Saudara M asal Palangka Raya yang saat ini berstatus DPO. “Sabu itu akan dijual dengan harga Rp120 juta,” ucapnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Gunung Mas untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya. (ZK-RY)