Gunung Mas, Zonakalimantan – Polres Gunung Mas memusnahkan puluhan gram barang bukti sabu yang dilaksanakan di makopolres setempat, Senin, 19 Mei 2025.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dari tiga kasus dan tiga tersangka yang berbeda yakni tersangka KS (42), JS (39) dan SH (35). Ketiganya ditangkap pada 7-8 Mei 2025,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Senin, 19 Mei 2025.
Dia melanjutkan, dari tersangka KS dimusnahkan sabu dengan berat kotor 17,12 gram, dari tersangka JS dimusnahkan sabu dengan berat kotor 13,36 gram dan dari tersangka SH barang bukti sabu yang dimusnahkan yakni dengan berat kotor 28,65 gram.
“Dari ketiga tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60,13 gram jika semua diuangkan berjumlah Rp120.260.000,” ujar Kapolres.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 301 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesmepatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika.
Lalu jika mengetahui ada yang melakukan peredaran narkotika di wilayahnya, diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.(ZK-RY)