Jumat, 13 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUPolres Gunung Mas Kembali Bekuk 2 Budak Sabu

Polres Gunung Mas Kembali Bekuk 2 Budak Sabu

Gunung Mas, Zonakalimantan – Polres Gunung Mas kembali berhasil membekuk dua pengedar sabu yakni JS (39) dan SH (35) yang ditangkap oleh personel Polsek Rungan dengan di back up anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas, Kamis, 8 Mei 2025.

“Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan 39 paket sabu dengan berat kotor 41,73 gram,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo saat press rilis, Senin, 19 Mei 2025.

Dijelaskan, pengungkapan dua tindak pidana narkotika diawali dengan penangkapan terhadap JS di pondok miliknya di Desa Bereng Baru Kecamatan Rungan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.

Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat kotor 13,54 gram. Diamankan pula empat plastik klip pembungkus sabu, dua senok sabu, tiga pack bundelan plastik klip, satu buah timbangan digital, satu unit mobil dan satu unit gawai.

Menurut keterangan dari pelaku JS, dirinya mendapatkan sabu dari D yang berada di Desa Tumbang Baringei Kecamatan Rungan yang saat ini masih DPO.

Sedangkan barang haram tersebut dijual kepada masyarakat Bereng Baru dan JS sudah menjual sabu kurang lebih selama empat bulan.

Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan SH (35) di Jalan Lintas Rungan – Tewah Desa Tumbang Baringei Kecamatan Rungan.

“Dari penangkapan tersebut diamanka barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 28,19 gram. Kemudian barang bukti lain yang diamankan yakni uang tunai Rp850ribu, dua plastik klip, satu batang pipet kaca dan satu unit sepeda motor,”  jelas Kapolres.

Dikatakan, pelaku SH mendapatkan sabu dari C yang berasal dari Desa Linau Kecamatan Rungan dan barang tersebut kembali dijual ke masyarakat Desa Tumbang Baringei. Pelaku sudah menjual sabu sejak Bulan April 2025 hingga tertangkap.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke polsek dan bhabinamtibmas jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Kapolres. (ZK-RY)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru