Jumat, 20 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUPolres Seruyan Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 19 Tersangka dan Sita Senjata...

Polres Seruyan Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 19 Tersangka dan Sita Senjata Api

Seruyan, Zona Kalimantan  – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang penindakan tegas Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta P, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, mengungkapkan pencapaian tersebut kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 16 Mei 2025.

“Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama Januari hingga Mei tahun ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan 3 orang,” ujarnya.

Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang cukup besar. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu dengan total seberat 100,41 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 36.493.000, dua unit kendaraan roda empat, dan dua unit kendaraan roda dua.

Yang mengejutkan, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan laras pendek satu pucuk dengan dua butir amunisi, serta senjata api rakitan laras panjang satu pucuk.

Selain itu, turut disita 15 unit handphone, 7 unit timbangan digital, dan 31 bundel plastik klip yang diduga kuat digunakan dalam peredaran narkoba.

“Kami juga turut menyita senjata api rakitan laras pendek satu pucuk dengan dua butir amunisi dan senjata api rakitan laras panjang satu pucuk, handphone 15 unit, timbangan digital 7 unit serta plastik klip sebanyak 31 bundel,” jelas Iptu Dwi Tri Yanto.

Selamatkan 2000 Orang dari Bahaya Narkoba

Iptu Dwi Tri Yanto menambahkan bahwa dari barang bukti sabu seberat 100,41 gram yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan setidaknya bisa menyelamatkan sekitar 2000 orang dari jerat narkoba. Asumsi ini didasarkan pada perkiraan bahwa satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 hingga 20 orang.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 100,41 gram yang berhasil kami sita, kami perkirakan bisa menyelamatkan hingga 2000 orang dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, sebagian dari para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan untuk proses penuntutan dan persidangan lebih lanjut. (ZK-RED)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru