Seruyan, Zona Kalimanta – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 52,68 gram dan berat bersih 49,78 gram.
Barang bukti tersebut merupakan milik empat tersangka yang diamankan dari dua tempat berbeda.Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, dan disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha serta perwakilan Kesehatan Kabupaten Seruyan. di Mapolres Seruyan, Jumat, 16 Mei 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025,” ujar Iptu Dwi Tri Yanto.
Dalam pengungkapan pertama, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial Hen dan Fit diamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya. Sementara itu,
Sedangkan pengungkapan kedua, dengan tersangka AR dan RWJ ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengeluarkan sabu dari plastik klip yang telah disegel, kemudian melarutkannya ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Setelah larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah.
“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan ini sesuai dengan prosedur dan disaksikan langsung oleh pihak terkait termasuk para tersangka,” jelas Iptu Dwi Tri Yanto.
Iptu Dwi Tri Yanto menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. (ZK-Red)