SERUYAN, Zona Kalimantan – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial Hen (28) dan Fit (32), warga Desa Mugi Penyuhu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros areal perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Tangar Estate, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 48,63 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu timbangan digital, satu unit handphone merek iPhone, dan sebuah mobil Avanza berwarna abu-abu (grey).
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta P, melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap karyawan perkebunan kelapa sawit PT MKA/ATM di Kecamatan Seruyan Tengah.
“Dari hasil tes urine, terdapat karyawan yang positif menggunakan methamphetamine. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari kedua pelaku di Desa Mugi Penyuhu,” ujar Iptu Dwi Tri Yanto saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Fit akan membawa barang haram tersebut bersama suaminya Hen menuju Desa Mugi Penyuhu. Mereka diperkirakan akan melintas di Jalan Poros areal perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Tangar Estate.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, anggota kami melihat sebuah mobil Avanza berwarna abu-abu melintas di lokasi tersebut. Kami langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang akan dibawa ke rumah mereka di Desa Mugi Penyuhu,” tambah Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Seruyan, salah satunya di area perkebunan yang rawan menjadi jalur peredaran,” tegas Dwi Tri Yanto. (ZK-RED)