Gunung Mas, ZonaKalimantan – Seorang pria berinisial ED (35) di Desa Tumbang Lapan Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan polisi usai menusuk KL menggunakan tombak pada Senin, 12 Mei 2025.
“Akibatnya korban KL mengalami luka di bagian perut kanan dengan usus keluar,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi oleh Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, Selasa, 13 Mei 2025.
Dijelaskan, mulanya korban KL dalam kondisi mabuk membawa satu botol minuman keras tradisional datang mengetuk pintu rumah ED sembari berteriak mengajak ED untuk minum minuman keras.
Sayangnya ED menolak ajakan KL. Mendegar hal tersebut, KL pergi kemudian Kembali lagi sekitar pukul 09.30 dengan membawa mandau ke rumah ED.
KL pun Kembali menggedor rumah ED dan mendorong pintu dengan keras sembari berteriak menggunakan bahas Dayak yang artinya “ayo tidak apa-apa, aku tidak akan memukul kamu”.
ED Kembali tidak menghiraukannya, sehingga KL marah dan berjalan mengelilingi kampung dengan berteriak sembari menebas tiang listrk di sekitar kampung menggunakan mandau.
Mendengar hal itu, ED langsung mengamankan istri dan anaknya ke dapur.
Sekitar pukul 12.30, KL Kembali dating ke rumah ED sembari berteriak dan menggedor-gedor pintu dengan membawa mandau.
Melihat hal itu, pelaku ED ke dapur dan mengambil tombak kemudian menghampiri KL yang sudah mengarahkan mandaunya ke arahnya.
Melihat hal itu, ED langsung menombak tubuh korban KL sebanyak satu kali ke bagian perut sebelah kanan dan mandau yang dipegang KL terjatuh.
Setelah kejadian itu, pelaku ED masuk ke rumahnya begitu pula dengan KL juga kembali ke rumahnya dengan kondisi perut terluka dengan usus keluar.
“Pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.20, pihak Polsek Kahayan Hulu Utara mengamankan pelaku ED untuk dimintai keterangan atas terjadinya diduga tindak pidana penganiayaan tersebut,” ucap Kapolres.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ED yakni pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu penganiaan dengan luka berat diancam dengan hukuman lima tahun penjara. (ZK-RY)