Gunung Mas, Zonakalimantan – Polsek Manuhing Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial H (63) yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa memiliki izin di Desa Taringen Kecamatan Manuhing, Kamis, 1 Mei 2025.
“Saat anggota Polsek Manuhing melakukan pengamanan kepada pelaku H, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi aktif bertuliskan pin 9,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, Selasa, 13 Mei 2025.
Kapolres melanjutkan, satu amunisi berada dalam senpi dan dua amunisi berada di luar senjata api rakitan di dalam tas selempang warna hitam tempat senpi rakitan disimpan.
Setelahnya, pihak kepolisian membawa diduga pelaku H ke Kantor Polsek Manuhing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yakni satu senjata api laras pendek rakitan, tiga butir amunisi PIN 9, satu tas selempang warna hitam dan dua lembar plastik bening.
“Karena perbutan H tersebut, dia disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 yaitu barang siapa yang tanpa hak menguasai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mepergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Dari keterangan pelaku H menyimpan senjata api rakitan tersebut bertujuan untuk berjaga-jaga karena dirinya merasa di lingkungannya tidak aman. (ZK-RY)