Jumat, 20 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUPolres Gunung Mas Berhasil Bekuk Maling Motor, Begini Pengakuan Pelaku

Polres Gunung Mas Berhasil Bekuk Maling Motor, Begini Pengakuan Pelaku

Gunung Mas, Zonakalimantan – Polres Gunung Mas berhasil membekuk B (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Kecamatan Miri Manasa pada 5 April 2025.

“Ya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan TKP di Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa pada Sabtu, 5 April 2025,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo yang didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, Selasa, 13 Mei 2025.

Dijelaskan, kronologi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban bernama Andika berangkat dari rumahnya di Desa Manyoi ke lokasi tempat kerja di Desa Rangan Hiran.

Sekitar pukul 10.45, korban memarkirkan motornya yang berjenis Honda CRF di tempat biasanya lalu dia berjalan ke lokasi tempat kerja dengan jarak kurang lebih 300 meter.

Dijelaskan, sekitar pukul 15.00, datanglah Nopri dan Hendri dan memberitahukan bahwa motor Andika tidak ada di tempar parkir. Mendengar hal itu, Andika bergegas mengecek motornya dan motornya sudah hilang dicuri orang. Atas kejadian tersebut, korban yang merasa berkeberatan langsung melaporkan ke Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas berhasil mengamankan barang bukti satu motor Honda CRF di rumah diduga pelaku berinisial B pada Rabu, 30 April 2025,” kata Kapolres.

Saat itu, diduga pelaku B melarikan diri, dan pihak kepolisian melakukan pengejaran dan pencarian. Hingga pada Jumat, 2 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas berhasil mengamankan diduga pelaku B di Jalan Tjilik Riwut di rumah Lawei.

“Karena perbuatannya itu, pelaku B disangkakan dengan pasal 363 KUHP Jounto pasal 362 KUHP yaitu barang siapa mengambiil kepunyaan orang lain secara melawan hukum dengan maksud untk dimiliki, diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Ternyata pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah melakukan perkara yang sama kemudian dihukum pada Bulan Januari 2024.

Sementara itu, pelaku B mengakui perbuatannya dan mengaku mencuri motor karena ingin memilikinya.

“Ya saya ingin memilikinya,” kata pelaku singkat. (ZK-RY)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru