Jumat, 13 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUPolres Gunung Mas Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Salah Satunya Pernah...

Polres Gunung Mas Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Salah Satunya Pernah Masuk Penjara

Gunung Mas, Zona Kalimantan –  Polres Gunung Mas menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika di Mapolres Gumas, Jumat, 9 Mei 2025.

“Hari ini kami melaksanakan rilis pengungkapan tindak pidana narkotika dengan terduga pelaku yakni OPS alias O (18) dan KS (42),” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat, 9 Mei 2025.

Dia melanjutkan, berdasarkan laporan masyarakat kemudian Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalukan penyelidikan hingga pada Selasa, 6 Mei 2025, pihak kepolisian menangkap O di rumahnya di Kelurahan Tumbang Rahuyan Kecamatan Rungan Hulu.

Dari pelaku O, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,33 gram beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya pelaku O diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” ucap Kapolres.

Dijelaskan, menurut pengakuan O, dirinya sudah melakukan pekerjaan ini selama kurang lebih 6 hari dan saat ditangkap, hasil urin menunjukkan negatif.

Selanjutnya untuk pelaku berinisial KS diamankan pihak Satresnarkoba Polres Gunung Mas di salah satu losmen di Kecaman Rungan pada Rabu, 7 Mei 2025 skeitar pukul 02.00 WIB.

Dari pelaku KS, pohak kepolisian berhasil mengamankan empat paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,6 gram beserta barang bukti lainnya kemudian yang bersangkutan diamankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena ulahnya, pelaku KS disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa KS mendapatkan sabu dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian dijual ke masyarakat Kecamatan Manuhing dan Rungan sekitarnya.

Saat ditangkap, barang yang sudah terjual sebanyak 11 paket dengan harga satu paketnya yakni  Rp7 juta dan saat pelaku KS dites urin hasilnya positif.

Pelaku KS mengaku sudah melakukan pekerjaan ini kurang lebih awal Bulan Januari 2025 dan dia merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar penjara sekitar empat tahun dari lapas.

Menurut keterangan pelaku KS, dirinya nekat menjual barang haram tersebut meski sudah pernah masuk penjara karena kasus yang sama lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (ZK-RY)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru