Jumat, 13 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUAnak Nekat Bunuh Ayah Angkat, Diduga Pelaku Sempat Kabur Berenang di Sungai...

Anak Nekat Bunuh Ayah Angkat, Diduga Pelaku Sempat Kabur Berenang di Sungai Kahayan

Gunung Mas, Zona Kalimantan – Polres Gunung Mas menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas. Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Mapolres Gunung Mas Jumat, 9 Mei 2025.

“Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 23.10 WIB. Korban TI meninggal dunia usai ditusuk berkali-kali oleh diduga pelaku ST,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani dan Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki, Jumat, 9 Mei 2025.

Dijelaskan, korban TI merupakan ayah angkat dari pelaku ST yang sudah mengasuhnya sejak usia 3 bulan.

Untuk modus operandinya yakni ST merasa sakit hati lantaran TI sering memarahinya perihal tidak mau bekerja untuk membantu perekonomian. Karena terbawa emosi, pelaku ST mengambil parang kemudian mengayunkannya ke arah kepala, badan dan tangan korban.

“Akibatnya korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas Kapolres Gunung Mas itu.

Diceritakan, warga mendengar keributan dari rumah korban. Lantaran takut, warga memilih melaporkannya ke pihak kepolisian. Tidak lama, pihak kepolisian datang mendobrak pintu rumah korban dan melihat korban sudah tergeletak.

Sedangkan pelaku yang kaget aksinya tertangkap basah akhirnya kabur melalui pintu belakang lalu berenang menyeberangi Sungai Kahayan.

Kapolres menjelaskan, Anggota Reserse Kriminal Polres Gunung Mas bersama personel Polsek Tewah berhasil mengamankan ST yang diduga melakukan pembunuhan kepada TI di sebuah pondok di seberang Sungai Kahayan pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Karena kejahatannya itu, ST dikenakan pasal 338 KUHPIDANA Jounto pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukas Kapolres

Ternyata kata Kapolres, pelaku ST ini sebelumnya pernah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2013 pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Tewah dan pelaku dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Tindak pidana kedua pada tahun 2016, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. (ZK-RY)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru