Jumat, 13 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUBupati Seruyan Instruksikan Kepala OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK RI Secara Proaktif

Bupati Seruyan Instruksikan Kepala OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK RI Secara Proaktif

Kuala Pembuang, Zona Kalimantan – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Notisi Hasil Pemeriksaan Terinci BPK RI Tahun 2024 yang digelar, Kamis, 8 Mei 2025.

“Seluruh kepala perangkat daerah, saya harapkan untuk berkomitmen dalam menyelesaikan temuan yang ada di masing-masing OPD, dengan batas waktu penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan paling lambat 17 Mei 2025,” tegas Bupati Ahmad Selanorwanda dalam rapat tersebut.

Bupati menekankan bahwa temuan yang melibatkan pihak ketiga harus diselesaikan pada minggu kedua bulan Mei setelah rencana aksi bersama BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Seruyan juga meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan untuk melaporkan progres tindak lanjut penyelesaian temuan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sanksi Tegas Bagi ASN yang Tidak Menindaklanjuti Temuan

Tidak hanya itu, Bupati Ahmad Selanorwanda juga memperingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan bahwa jika terdapat temuan dalam notisi BPK RI yang tidak segera ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

“Kepada Inspektorat daerah juga saya minta untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab dan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mencatat temuan sebagai potensi pendapatan daerah,” jelasnya.

Bupati Seruyan berharap, dengan tindak lanjut yang optimal terhadap temuan BPK RI, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah harus dijadikan acuan untuk perbaikan dan peningkatan tata kelola keuangan serta barang milik daerah di tahun tahun  mendatang. (ZK-RED)

 

 

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru