ZONA KALIMANTAN – Kabar baik bagi para guru di Indonesia! Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Skema baru ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana dan memberikan kepastian bagi para pendidik.
Perhatikan Kode Status di Info GTK
Bagi Bapak dan Ibu guru yang tengah menanti pencairan TPG, penting untuk memahami arti dari kode status yang tertera di Info GTK. Berikut beberapa kode penting yang perlu diperhatikan:
- Kode 13: Menandakan bahwa pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) masih menunggu validasi rekening. Pastikan nomor rekening yang terdaftar benar dan aktif dengan mengonfirmasinya melalui operator SIM Tunjangan di sekolah.
- Kode 16: SKTP masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan di tingkat dinas. Status ini berada di luar kewenangan operator Dapodik sekolah.
- Kode 08 dan 07: Indikasi bahwa SKTP sudah terbit (kode 08) atau sedang dalam proses (kode 07). Guru tinggal menunggu pencairan dana ke rekening.
- Kode 02 dan A4/A5: Menunjukkan adanya permasalahan terkait data guru, seperti data kepegawaian yang belum lengkap, kekurangan jam mengajar, atau tugas tambahan yang belum terekap.
Transfer Langsung Percepat Pencairan
Mekanisme transfer langsung dari pusat ke rekening guru memungkinkan pencairan yang lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya yang melalui transfer ke daerah terlebih dahulu. Namun, proses ini masih berjalan secara bertahap.
“Kami memahami bahwa banyak guru yang menunggu pencairan TPG ini. Dengan sistem transfer langsung, harapannya pencairan dapat lebih cepat dan efisien,” ujar seorang perwakilan dari Kementerian Pendidikan.
Meskipun pencairan TPG pada tahun-tahun sebelumnya sering terjadi pada bulan April atau Mei, adanya mekanisme baru ini memberikan harapan pencairan lebih awal.
Bagi guru dengan status Info GTK sudah valid, terutama kode 08, diharapkan tetap bersabar menunggu proses pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 tahun 2025. (Zk-Net)