Seruyan Tengah, Zona Kalimantan– Aparat kepolisian dari Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, menggerebek arena perjudian bola gulir di Desa Ayawan RT 02, Kecamatan Seruyan Tengah, pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AR (83) beserta sejumlah barang bukti. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami langsung menuju ke TKP dan mendapati ada aktivitas perjudian jenis bola gulir atau bola gelinding,” ungkap Kapolsek Seruyan Tengah, AKP Nanang Mauludi, Minggu, 30 Maret 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp2.401.000, satu buah handbag warna biru, satu tas selempang warna biru, satu buah kemoceng, satu bola warna hijau, satu bedak bayi, satu senter, dua spidol warna, satu water pass, dan satu set meja judi.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Seruyan Tengah guna proses lebih lanjut,” tambah AKP Nanang Mauludi.
AR kini dijerat dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 (bis) ayat (1) ke-2 KUHPidana. (Red-ZK)