Jumat, 13 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUJadi Pangkalan Gas LPG 3 kg Begini Caranya !

Jadi Pangkalan Gas LPG 3 kg Begini Caranya !

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg di pengecer. Masyarakat hanya dapat membeli “gas melon” di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga miskin, usaha kecil, petani, dan nelayan.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. Dengan skema baru ini, diharapkan rantai distribusi LPG 3 kg lebih efisien dan harga tetap sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat diimbau membeli di pangkalan resmi guna menghindari harga lebih tinggi dari HET serta memastikan ketersediaan stok.

Cara Daftar Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, pendaftar harus mengajukan izin melalui agen resmi dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

1. Aktivasi OSS

  1. Buka situs www.oss.go.id.
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  4. Klik ‘Submit’ dan cek email untuk aktivasi akun.
  5. Setelah aktivasi, sistem akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.

2. Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB

  1. Login ke www.oss.go.id dengan email dan password yang telah diterima.
  2. Pilih menu ‘Permohonan’, lalu klik ‘IUMK’.
  3. Klik ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan isi data profil usaha.
  4. Lengkapi formulir dengan detail usaha, lalu klik ‘Setuju’.
  5. Klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’.
  6. Unduh dan cetak dokumen sebagai syarat pendaftaran pangkalan.

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Calon pangkalan resmi LPG 3 kg harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Dokumen Administrasi: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
  2. Legalitas Usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lingkungan.
  3. Dokumen Tambahan: Surat referensi bank dan persetujuan lingkungan setempat.

Selain itu, pangkalan resmi wajib memasang papan pengenal yang menunjukkan kemitraan dengan Pertamina serta mematuhi prosedur operasional yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan memberikan transparansi kepada masyarakat dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan aman dan efisien.

Dengan memenuhi persyaratan ini, pangkalan LPG 3 kg dapat berkontribusi dalam menjaga ketersediaan dan distribusi gas subsidi secara tepat sasaran. (Net)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru