Jumat, 20 Juni 2025
Banner Default
BerandaBERITA TERBARUJam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 Lebih Singkat, Cuti Bersama Idul Fitri...

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025 Lebih Singkat, Cuti Bersama Idul Fitri Dimulai 2 April

JAKARTA, Zona Kalimantan – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan 2025. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, jam kerja selama Ramadhan hanya 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 08.00, baik di pusat maupun daerah. ASN mendapat waktu istirahat selama 30 menit, kecuali pada hari Jumat yang diberikan waktu istirahat selama 60 menit. Instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan aturan ini.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, pegawai perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam Keppres tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Sedangkan, perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengganggu produktivitas kerja. (ZK-Net)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Default

Postingan Populer

Komentar Terbaru