Jakarta, ZONA KALIMANTAN – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
“Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan langsung oleh Presiden. Pak Mendagri bahkan menyebut, ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah bangsa,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pelantikan kepala daerah oleh Presiden diatur dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menetapkan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang berwenang melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, yaitu pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini berlaku bagi seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
Namun, pelantikan ini akan memiliki pengecualian khusus untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengikuti aturan perundang-undangan khusus.
Rifqi berharap pelantikan serentak ini menjadi momentum penting untuk mensinergikan program pemerintah pusat dan daerah.
“Ini juga menjadi ajang bagi Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau serta memberikan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih, sehingga terjadi sinkronisasi program,” jelasnya.
Rifqi juga menyebut wacana retreat kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan penyelarasan program antara pusat dan daerah.
Selain pelantikan, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan. Revisi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelantikan serentak berjalan sesuai dengan regulasi terbaru.
Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI menjadi langkah bersejarah yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dan membawa dampak positif bagi pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal untuk menyatukan visi antara pemerintah pusat dan daerah demi kesejahteraan rakyat,” tutup Rifqi. (RED-ZK/NET)