Kuala Pembuang, ZONA KALIMANTAN – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi salah satu fokus perhatian jajaran Kepolisian Resor Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, didampingi Pejabat Utama Polres Seruyan saat menggelar Press Release Akhir Tahun membeberkan penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024 terhadap kasus pencurian yang terjadi di perkebunan sawit.
“Sepanjang tahun 2024, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 51 kasus pencurian di perkebunan sawit,” tutur Kapolres Seruyan
Menurutnya, dari 51 kasus pencurian yang terjadi di Perkebunan sawit, melibatkan sebanyak 95 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1 unit truk, 26 unit pick up, 9 unit sepeda motor, 1 perahu,
“Dari penegakan hukum yang telah kita lakukan, lebih dari 25 ton TBS sawit dan 117 barang bukti berbagai jenis lainnya diamankan, “ tutupnya (RED-ZK)