Minggu, 12 Oktober 2025
Banner Default
BerandaHUKUM PERISTIWATim Gabungan Polres Gumas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rungan

Tim Gabungan Polres Gumas Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rungan

Kuala Kurun, Zona Kalimantan  – Sinergi solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial BA (36), yang diduga kuat sebagai pengedar, berhasil dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Rungan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H. melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB.

Di hadapan para saksi, terduga pelaku yang diketahui berinisial (BA) mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya, ditemukan barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 10,48 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Oktober 2025 pagi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menyampaikan komitmen tegas dari pimpinan Polres Gunung Mas.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Iptu Abi.

“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami tidak akan memberikan ampun bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini adalah wujud sinergi solid antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan tentunya berkat informasi berharga dari masyarakat,” tegasnya.

Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 250.000,- yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kini, tersangka BA yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (ZK-Red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Iklan Hut Seruyan 1 Iklan Hut Seruyan 2 Iklan Hut Seruyan 3 Iklan Hut Seruyan 4 Iklan Hut Seruyan 5 Iklan Hut Seruyan 6 Iklan Hut Seruyan 7 Iklan Hut Seruyan 8 Iklan Hut Seruyan 9 Iklan Hut Seruyan 10 Iklan Hut Seruyan 11 Iklan Hut Seruyan 12 Iklan Hut Seruyan 13 Iklan Hut Seruyan 14 Iklan Hut Seruyan 15

Postingan Populer

Komentar Terbaru