Murung Raya, Zona Kalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyerahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa, 19 Agustus 2025
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai tiga Gedung DPRD Murung Raya ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan APBD Perubahan 2025, yang nantinya akan menentukan arah kebijakan pembangunan di semester berikutnya.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perubahan anggaran ini harus menjawab kebutuhan riil masyarakat Murung Raya, terutama pada sektor pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Fraksi PDIP akan konsisten mengawal agar kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat luas,” tegas Bebie usai rapat.
Bebie juga menambahkan bahwa pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
“Transparansi adalah kunci agar setiap kebijakan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya. (ZK-red)